Sukses

Soal Keterwakilan Perempuan, Politikus PAN Guspardi Gaus Minta KPU Tak Ubah Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10

Meski tidak menyetujui adanya perubahan tersebut, Gaus menyatakan bahwa PAN tetap istikamah sesuai dengan yang sudah dijalankan selama ini.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dari Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melaksanakan Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur keterwakilan perempuan. Komisi II mengatakan KPU tidak perlu mengubah isi pasal itu.

Meski tidak menyetujui adanya perubahan tersebut, Gaus menyatakan bahwa PAN tetap istikamah sesuai dengan yang sudah dijalankan selama ini. 

"Kami Fraksi PAN menyatakan tetap istikamah dan menjalankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang sudah berjalan," kata Gaus di DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Ia juga menambahkan, bahwa hasil dari PKPU No 10 Tahun 2023 itu merupakan hasil diskusi dan konsultasi, bukan kemauan dari Ketua KPU.

"Bahwa prosesi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu lahir, tidak kemauan dari Ketua KPU. Sesuai UU harus di bicarakan, harus di konsultasi kepada DPR," jelas Guspardi Gaus. 

Gaus juga mengungkapkan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan aspirasi apa saja. Namun, tetap hal ini sudah menjadi keputusan dari DPR dan mekanisme sudah di lanjutkan.

"Setiap orang boleh dan dapat menyampaikan aspirasi tetapi, mekanisme ini sudah dilanjutkan," ujarnya. 

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Dia menyampaikan aturan KPU tidak perlu dikhawatirkan. Menurutnya hal itu dibuktikan dengan 18 parpol yang memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen.

"Jadi artinya PKPU ini tidak membuat masalah baru atau tidak memunculkan kekhawatiran seperti yang disampaikan oleh saudara-saudara kita komunitas perempuan. Jadi karena memang sudah semua partai memahami dan menyadari itu semua," ucapnya.

 

2 dari 2 halaman

Penghitungan Keterwakilan Perempuan di Setiap Dapil

Sebelumnya, KPU menggelar forum tripartit dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP. Hasil forum tersebut, KPU akan mengubah Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

"KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Mei 2023. 

Hasyim mengatakan pihaknya telah sepakat akan mengubah penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan akan dibulatkan ke atas. Berikut ini Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sebelum diubah:

Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan. Maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

(a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau

(b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas

Diubah menjadi:

Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Video Terkini